BIDANG MADRASAH
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI JAWA TENGAH
MEI 2013
KATA PENGANTAR
Puji
syukur ke hadirat Allah Swt. atas limpahan rahmat, taufiq, dan hidayah-Nya
sehingga Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa
Tengah telah menyelesaikan buku Pedoman Penyelenggaraan Penddikan Madrasah
untuk satuan pendidikan dasar dan menengah (MI, MTs, dan MA/MAK) yang disusun oleh
tim. Tim ini dibentuk oleh Kabid Pendidikan Madrasah dan anggota tim ini
terdiri atas pemerhati dan praktisi bidang pendidikan madrasah.
Penulisan
pedoman ini melalui perjalanan yang cukup panjang, yaitu temu awal, pengakajian
bahan dasar, pengumpulan data lapangan, pengolahan data lapangan, penyusunan
naskah, penyusunan draf, reviu draf, dan penyuntingan akhir draf.
Bidang
Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menyampaikan penghargaan dan ucapan terima
kasih kepada semua anggota tim yang telah bekerja giat dengan semangat yang
tinggi serta kepada semua pihak yang telah memberi masukan pada draf pedoman
ini, sehingga menjadi sempurna.
Semoga
buku ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah
di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Semarang, Mei 2013
a.n. Kepala
Kabid Pendidikan Madrasah
Drs.
H. Jamun, M.Pd.I
NIP
196201041991031001
Tembusan
Ka Kanwil Kemenag Prov.
Jateng
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Tujuan
C. Landasan
Hukum
BAB
II STANDAR ISI
A. Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum
B. Beban
Belajar
C. Kalender
Pendidikan
BAB III
STANDAR PROSES
A. Perencanaan
Proses Pembelajaran
B. Pelaksanaan
Proses Pembelajaran
BAB IV
STANDAR PENILAIAN
A. Latar Belakang
B. Pengertian Istilah
C. Pengertian Penilaian Kelas
D. Prinsip Penilaian
E. Teknik dan
Instrumen Penilaian
F. Mekanisme dan
Prosedur Penilaian
G. Penilaian oleh
Pendidik
H. Penilaian oleh
Satuan Pendidikan
I. Penilaian oleh
Pemerintah
J. Fungsi Penilaian Kelas
K. Rambu-rambu Penilaian Kelas
L. Macam-macam teknik penilaian
BAB V
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pendidikan
nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut
pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Madrasah sebagai salah satu lembaga pendidikan harus
mampu menghasilkan lulusan yang memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan. Madrasah
harus menyediakan, mengembangkan, mengelola dan mengerahkan sarana dan
prasarana pendidikan dan sumberdaya lainnya secara lebih baik. Madrasah juga
harus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan hal-hal
tersebut di atas. Selain itu, madrasah harus memperbaiki proses pelaksanaan/penyelenggaraan
pendidikan, termasuk penataan Standar Isi, Standar Proses, dan Standar
Penilaian. Untuk itu, semua tindakan
madrasah harus akuntabel dan transparan agar madrasah memperoleh kepercayaan (trust) dari semua pemangku kepentingan.
Untuk menata penyelenggaraan pendidikan di madrasah,
madrasah tidak punya pilihan selain ’berpikir sebelum bertindak’, melakukan
perencanaan atas semua hal dengan baik dan teliti dalam sebuah ’dokumen kunci’
yang bernama Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah. Melalui pedoman ini diharapkan penyelenggaraan
pendidikan di madrasah dapat telasana secara baik dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Untuk membantu madrasah menyelenggarakan pendidikan
secara akuntabel, Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah ini.
Perlu diingat bahwa Pedoman ini bukanlah
buku resep masakan yang harus diikuti langkah per langkah, namun sebagai acuan
agar proses penyelenggaraan pendidikan madrasah tersebut menjadi lebih
rasional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
B. Tujuan
Disusunnya buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
paling tidak ada 3 tujuan yang ingin dicapai. Ketiga tujuan itu sebagai
berikut.
1. Panduan ini diharapkan dapat
dijadikan pedoman kerja (kerangka acuan) dalam mennyelenggarakan pendidikan di madrasah.
2. Pedoman ini diharapkan dapat
dijadikan dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan
pendidikan di madrasah.
3. Pedoman ini diharapkan dapat
dijadikan bahan acuan untuk melakukan refleksi mengidentifikasi kelemahan dan keunggulan yang
diperlukan untuk pengembangan penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
C. Landasan Hukum
Penyusunan Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah memiliki landasan hukum yang kuat. Landasan
hukum itu antara lain sebagai berikut.
1. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan
5. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
6. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
7. Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
8. Permendiknas
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
9. Permendiknas
Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
10. Peraturan
Menteri Agama RI No. 2 Tahun 2008 tentang standar Kompetensi lulusan &
Standar Isi PAI & Bahasa Arab di Madrasah.
0 comments:
Posting Komentar