MIS MIFTAHUL ULUM BULAKAN

Home » » PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH












BIDANG MADRASAH
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI JAWA TENGAH
MEI 2013




KATA PENGANTAR


Puji syukur ke hadirat Allah Swt. atas limpahan rahmat, taufiq, dan hidayah-Nya sehingga Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah telah menyelesaikan buku Pedoman Penyelenggaraan Penddikan Madrasah untuk satuan pendidikan dasar dan menengah (MI, MTs, dan MA/MAK) yang disusun oleh tim. Tim ini dibentuk oleh Kabid Pendidikan Madrasah dan anggota tim ini terdiri atas pemerhati dan praktisi bidang pendidikan madrasah.
Penulisan pedoman ini melalui perjalanan yang cukup panjang, yaitu temu awal, pengakajian bahan dasar, pengumpulan data lapangan, pengolahan data lapangan, penyusunan naskah, penyusunan draf, reviu draf, dan penyuntingan akhir draf.
Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah  menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua anggota tim yang telah bekerja giat dengan semangat yang tinggi serta kepada semua pihak yang telah memberi masukan pada draf pedoman ini, sehingga menjadi sempurna.
Semoga buku ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Semarang,     Mei 2013

                                                                                          a.n.      Kepala
Kabid Pendidikan Madrasah



                                                                                                Drs. H. Jamun, M.Pd.I
                                                                                                NIP 196201041991031001

Tembusan
Ka Kanwil Kemenag Prov. Jateng






DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB    I  PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
B.  Tujuan
C.  Landasan Hukum

BAB  II   STANDAR ISI
A.  Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
B.  Beban Belajar
C.  Kalender Pendidikan

BAB III  STANDAR PROSES
A.  Perencanaan Proses Pembelajaran
B.  Pelaksanaan Proses Pembelajaran

BAB IV  STANDAR PENILAIAN
A.  Latar Belakang
B.  Pengertian Istilah
C.  Pengertian Penilaian Kelas
D.  Prinsip Penilaian
E.   Teknik dan Instrumen Penilaian
F.   Mekanisme dan Prosedur Penilaian
G.  Penilaian oleh Pendidik
H.  Penilaian oleh Satuan Pendidikan
I.     Penilaian oleh Pemerintah
J.    Fungsi Penilaian Kelas
K.  Rambu-rambu Penilaian Kelas
L.   Macam-macam teknik penilaian

BAB V   PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Madrasah sebagai salah satu lembaga pendidikan harus mampu menghasilkan lulusan yang memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan. Madrasah harus menyediakan, mengembangkan, mengelola dan mengerahkan sarana dan prasarana pendidikan dan sumberdaya lainnya secara lebih baik. Madrasah juga harus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan hal-hal tersebut di atas. Selain itu, madrasah harus memperbaiki proses pelaksanaan/penyelenggaraan pendidikan, termasuk penataan Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian.  Untuk itu, semua tindakan madrasah harus akuntabel dan transparan agar madrasah memperoleh kepercayaan (trust) dari semua pemangku kepentingan.
Untuk menata penyelenggaraan pendidikan di madrasah, madrasah tidak punya pilihan selain ’berpikir sebelum bertindak’, melakukan perencanaan atas semua hal dengan baik dan teliti dalam sebuah ’dokumen kunci’ yang bernama Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Melalui pedoman ini diharapkan penyelenggaraan pendidikan di madrasah dapat telasana secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan. 
Untuk membantu madrasah menyelenggarakan pendidikan secara akuntabel, Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah ini. Perlu diingat bahwa Pedoman ini bukanlah buku resep masakan yang harus diikuti langkah per langkah, namun sebagai acuan agar proses penyelenggaraan pendidikan madrasah tersebut menjadi lebih rasional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

B.  Tujuan
Disusunnya buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah paling tidak ada 3 tujuan yang ingin dicapai. Ketiga tujuan itu sebagai berikut.
1.   Panduan ini diharapkan dapat dijadikan pedoman kerja (kerangka acuan) dalam mennyelenggarakan pendidikan di madrasah.
2.   Pedoman ini diharapkan dapat dijadikan dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
3.   Pedoman ini diharapkan dapat dijadikan bahan acuan untuk melakukan refleksi  mengidentifikasi kelemahan dan keunggulan yang diperlukan untuk pengembangan penyelenggaraan pendidikan di madrasah.

C. Landasan Hukum
Penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah memiliki landasan hukum yang kuat. Landasan hukum itu antara lain sebagai berikut.
1.      Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
5.      Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
6.      Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
7.      Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
8.      Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
9.      Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
10.  Peraturan Menteri Agama RI No. 2 Tahun 2008 tentang standar Kompetensi lulusan & Standar Isi PAI & Bahasa Arab di Madrasah.





















0 comments:

Posting Komentar

INFORMASI

PROFILE

Foto saya
Simpur, Belik, Indonesia
GURU KELAS VI
 
Support :
Copyright © 2013. MIS MIFTAHUL ULUM BULAKAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger