Sebentar
lagi tahun pelajaran 2012/2013 berakhir dan memasuki tahun pelajaran
2013/2014. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, tahun pelajaran baru
nanti akan dimulai pada pertengahan bulan Juli. Bersamaan dengan itu,
Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Kelender Pendidikan Satuan Pendidikan baik tingkat RA, MI, MTs, maupun MA.
Kalender Pendidikan (Kaldik) adalah pengaturan waktu untuk
kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang
mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif, dan hari libur. Kurikulum satuan pendidikan pada
setiap jenis dan jenjang pendidikan diselenggarakan dengan mengikuti
kalender pendidikan pada setiap Tahun Pelajaran.
Dalam Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014 mengenai Kalender Pendidikan, didalamnya memuat antara lain :
Alokasi Waktu
- Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
- Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
- Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
- Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
- Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel dibawah ini
Penetapan Kalender Pendidikan
- Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
- Hari libur madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia, dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
- Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
- Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh tiap-tiap satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Permulaan Tahun Pelajaran
Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran
pada awal tahun pelajaran pada satuan pendidikan. Pada awal tahun
pelajaran, setiap satuan pendidikan madrasah mempersiapkan hal-hal
sebagai berikut :
- Kepala Madrasah berkewajiban membuat program Kepala Madrasah.
- Menyiapkan kegiatan masa orientasi peserta didik
Kegiatan Setelah Semester
Kegiatan setelah semester gasal dan semester genap, setiap satuan
pendidikan madrasah dapat melakukan remidi bagi peserta didik yang belum
tuntas dan diadakan kegiatan lomba kreativitas peserta didik yang
bertujuan mengembangkan bakat, minat, dan kepribadian peserta didik
dalam rangka mengembangkan pendidikan seutuhnya.
Kegiatan Satuan Pendidikan yang Melakukan Libur Bulan Ramadhan
Bagi satuan pendidikan madrasah yang melakukan libur bulan Ramadhan
selain hari-hari libur bulan ramadhan dapat dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut :
- Selama libur bulan Ramadhan diisi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral. Madrasah diharapkan dapat mendorong peningkatan peran serta keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, baik yang diselenggarakan di madrasah maupun di masyarakat.
- Kegiatan peserta didik selama bulan Ramadhan dilaporkan. Kegiatan peserta didik MI dan MTs dilaporkan oleh Kepala Madrasah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota c.q. Kasi Madrasah. Adapun kegiatan peserta didik MA/MAK dilaporkan oleh Kepala Madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah c.q. Kabid Madrasah.
Berikut informasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan
Kalender Pendidikan untuk RA, MI, MTs, dan MA. Untuk selengkapnya bisa
di download disini.
Semoga bermanfaat. Amin
0 comments:
Posting Komentar